TIM KERJA WBK-WBBM FK UPR

PENGERTIAN UMUM :

ZONA INTEGRITAS : Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik

MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (Menuju WBK) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja

MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (Menuju WBBM) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik

INDIKATOR HASIL :

  1. Indikator Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN :
    • Nilai Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) (minimal nilai 13,5 dari 15 –>> 90%)
    • Presentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (minimal nilai 3,5 dari 5  –>> 70%)
  2. Indikator Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat :
    • Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) (untuk WBBM minimal nilai 16 dari 20  –>> 80%)

TAHAPAN PENCAPAIAN WBK/WBBM :

1.    Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas pada KPPN Metro
2.    Pencanangan Zona Integritas
3.    Sosialisasi WBK/WBBM pada pihak Internal KPPN dan pihak Eksternal (stakeholder)
4.    Pemetaan masalah terkait pemenuhan komponen yang dinilai
5.    Membangun ZI menuju WBK/WBBM dengan pemenuhan komponen indikator WBK yang dinilai
6.    Evaluasi oleh Itjen Kemenkeu berpedoman pada Permenpan & RB No. 52 Tahun 2014
7.    Pengusulan calon satker WBK/WBBM oleh Kemenkeu kepada Kemenpan RB
8.    Penilaian WBK oleh Tim Independen
9.    Penetapan satker WBK oleh MenpanRB

TIM PENILAI :

  • TIM PENILAI INTERNAL (TPI) : Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang memiliki tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/WBBM. Untuk Kementerian keuangan, sebagai TPI adalah Inspektorat Jenderal Kemenkeu
  • TIM PENILAI NASIONAL (TPN) : Tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi ZI menuju WBK/WBBM. TPN terdiri dari unsur Kementerian PAN RB, KPK, dan Lembaga Ombudsman Indonesia

LEMBAR KERJA :

  • LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE) : adalah alat yang digunakan oleh TPI dan TPN untuk menilai unit kerja layak/tidak layakmendapat predikat WBK/WBBM

KOMPONEN DALAM PENETAPAN ZI MENUJU WBK/WBBM :

Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu :

  1. Komponen Pengungkit dengan bobot 60%
  2. Komponen Hasil dengan bobot 40%